Koreksi Pasal 32
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan perrrntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, p€Dgandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial.
(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l.l22,OO (seribu seratus dua puluh dua koma nol nol) hektare.
(3) Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona tanaman panga.n (Zona P-t);
b. Zona hortikultura (ZonaP-Zl;
c. Zona perkebunan (Zona P-3); dan
d. 7.ona peternakan (7-ona P-4).
Koreksi Anda
