Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan perrrntukan Ruang yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu, pemberian makanan, p€Dgandangan, dan pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan komersial. (21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar l.l22,OO (seribu seratus dua puluh dua koma nol nol) hektare. (3) Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Zona tanaman panga.n (Zona P-t); b. Zona hortikultura (ZonaP-Zl; c. Zona perkebunan (Zona P-3); dan d. 7.ona peternakan (7-ona P-4).
Koreksi Anda