Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d merupakan taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
(21 Zona RTH-4 sebagaimana ditetapkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. lokasi taman yang berada pada wilayah kelurahan / kampung yang bersangkutan;
b. luas taman paling sedikit O,3 m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 9.000 mz (sembilan ribu meter persegi);
c. luas area yang di tanami tanaman (ruang hijau) paling sedikit seluas 8O% (delapan puluh persen) sampai 9O% (sembilan puluh persen) dari luas taman, sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan berbagai aktivitas; dan
d. pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat minimal 25 (dua puluh lima) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis tanaman aktif dan minimal 50 (lima puluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman pasif.
(3) Luas Zona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 13,08 (tiga belas koma nol delapan) hektare.
(41 Zona RTH-4 . . .
(4) 7,ona RTH-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.4, Blok II.A.10, Blok II.B.2, Blok 11.8.12, Blok ll.C.4, Blok ll.D.2, dan Blok II.E.4.
Koreksi Anda
