Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(l) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreasi, edukasi, atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk WP.
(21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. taman dapat berbentuk ruang terbuka hijau;
b. luas taman minimal 0,3m2 (nol koma tiga meter persegi) per penduduk rukun warga, dengan luas paling sedikit 144.OOOm2 (seratus empat puluh empat ribu meter persegi);
c. dapat. . .
c. dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga, dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit ruang terbuka hijau 8O% (delapan puluh persen sampai 9Oo/o (sembilan puluh persen dengan fasilitas yang terbuka untuk umum; dan
d. jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan, perdu, dan semak yang ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antarkegiatan.
(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 9,98 (sembilan koma sembilan delapan) hektare.
(4) 7-ona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.A.11, Blok II.A.14, Blok II.4.16, Blok II.A.2O, Blok lI.B.l2, Blok II.C.3, Blok II.C.4, Blok II.C. 1 1, Blok II.E.4, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4.
Koreksi Anda
