Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan bagian dari zona lindung yang memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. (21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 114,57 (seratus empat belas koma lima tujuh) hektare. (3) 7-ona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 7,ona rimba kota (Zona RTH-I) b. Zona taman kota (Zona RTH-2); c. Zona taman kecamatan lhna RTH-3); d. Zona taman kelurahan (Zona RTH-4); dan e. Zona pemakaman (Zona RTH-7). Pasal24 (1) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak. (21Zona RTH-I ... Blok Blok Blok Blok II.D.1 II.D.5 II.D.9 II.E.4 Blok II.D.2, Blok II.D.6, Blok II.E. 1, Blok II.F.1, Blok II.D.3, Blok ll.D.7, Blok ll.E.2, Blok II.F.2, FRES!DEN (21 Zona RTH-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan kriteria sebagai berikut: a. dapat berbentuk bergerombol, menumpuk, menyebar atau menjalur; b. luas area yang ditanam (ruang hijau) seluas 9Oo/o (sembilan puluh persen) hingga lOAo/o (seratus persen) dari luas rimba kota; c. untuk rimba kota menjalur, lebar minimal adalah 30 (tiga puluh) meter; d. untuk rimba kota bergerombol, menumpuk, minimal jumlah vegetasi 100 (seratus) pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan; dan e. untuk rimba kota yar,g tidak mempunyai pola atau bentuk tertentu, luas minimalnya adalah 2.500 mz (dua ribu lima ratus meter persegi), komunitas vegetasi tumbuh menyebar terpencar- pencar dalam bentuk rumpun atau gerombol kecil. (3) Luas 7-ona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 72,27 (tujuh puluh dua koma dua tujuh) hektare. (4) Zona RTH-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Blok II.8.14, Blok II.8.15, Blok II.C.6, Blok lLD.2, Blok II.E.1, Blok ll.E.2, Blok II.F.1, Blok II.F.2 dan Blok II.F.3.
Koreksi Anda