Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona pada WP Atambua yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan peruntukannya secara berkelanjutan dengan prinsip keberimbangan antara pertahanan dan keamanan negara, kesejahteraan Masyarakat, serta kelestarian lingkungan.
(2) Rencana...
PRESIDEN RTPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Zona Lindung; dan
b. Zona Budi Daya.
Koreksi Anda
