Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I terdiri atas:
a. batas negara di darat; dan
b. pos pengamanan perbatasan.
(2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pilar batas negara; dan
b. garis batas negara.
(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Blok II.F.1.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara Timor Leste melalui SWP F.
(5) Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di Blok II.A.1
(6) Rencana pengelolaan batas negara WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
