Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan batas negara di WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf I terdiri atas: a. batas negara di darat; dan b. pos pengamanan perbatasan. (2) Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pilar batas negara; dan b. garis batas negara. (3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a ditetapkan di Blok II.F.1. (41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas wilayah negara INDONESIA dengan negara Timor Leste melalui SWP F. (5) Pos pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terletak di Blok II.A.1 (6) Rencana pengelolaan batas negara WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0OO sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda