Koreksi Pasal 17
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana jalur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf k ditetapkan di SWP A dan SWP B.
(2) Rencana jalur sepeda WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
a. b.
c. Bagian
Koreksi Anda
