Koreksi Pasal 13
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (83) WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf g berupa sistem pengelolaan air limbah domestik setempat.
l2l Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (U berupa subsistem pengolahan lumpur tinja.
(3) Subsistem pengolahan lumpur tinja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan di Blok ll.C.4, Blok ll.C.7 , Blok ll.D.2, Blok II.E. 1, Blok Il.E.2, Blok II.E.3, Blok II.F.1, Blok II.F.4, dan Blok II.F.S.
(41 Rencana jaringan pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak Bagian . . .
terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
