Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan air minum WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf f berupa jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit air baku;
b. unit produksi; dan
c. unit distribusi.
(3) Unit air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a terdiri atas:
a. jaringan transmisi air baku; dan
b. bangunan pengambil air baku.
(41 Jaringan transmisi air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(5) Bangunan pengambil air baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok II.8.25, Blok II.E.3, Blok II.E.4, dan Blok II.F.3.
(6) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b terdiri atas:
a. instalasi produksi; dan
b. bangunan penampung air.
(7) Instalasi...
(7) Instalasi produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a ditetapkan di Blok II.F.3.
(8) Bangunan penampung air sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b ditetapkan di Blok II.B.1, Blok ll.C.4, Blok II.C.6, dan Blok II.C.8.
(9) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa jaringan distribusi pembagi.
(10) Jaringan distribusi pembagi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
(11) Rencana jaringan air minum WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
