Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak seluler. (21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jaringan serat optik. (3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan mengikuti jalan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. (4) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa menara base transceiuer station (BTS); (5) Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan di Blok II.A.6, Blok lI.A.7, Blok II.A.15, Blok II.A.20, Blok tI.B.4, Blok II.B.13, Blok II.8.25, Blok Il.C.2, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok II.C.1O, Blok II.C.1l., Blok II.D.3, Blok II.D.4, Blok II.D.6, Blok II.D.8, dan Blok II.E.3. (6) Rencana jaringan telekomunikasi WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda