Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkit listrik dan sarana pendukung;
b. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
c. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
d. gardu listrik.
(2) Infrastruktur...
(21
(3) (4t (s)
(6) (7t
(8) (e) t 10)
(11) (t2l
REPUBL|K INDONESIA
Infrastruktur pembangkit listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD); dan
b. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
PLTD sebagaimana dimaksud pada ayat {2) huruf a ditetapkan di Blok II.A.15 dan Blok Il.C.2.
PLTS sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b ditetapkan di Blok II.C.3.
Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT).
SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan melewati SWP A, SWP B, dan SWP C.
Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).
SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (71 huruf a ditetapkan melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat l7l huruf b ditetapkan mengikuti jalan lokal primer yang melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F.
Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa gardu induk Umanen.
Gardu induk Umanen sebagaimana dimaksud pada ayat (10) ditetapkan di Blok II.C.4.
Rencana jaringan energi WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
RTPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
