Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Rencana jaringan transportasi WP Atambua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf b terdiri atas: a. jalan umum; b. terminal penumpang; c. halte; dan d. bandar udara pengumpul. (21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan arteri primer; b. jalan kolektor primer; c. jalan strategis nasional; d. jalan lokal primer; dan e. jalan lingkungan primer. (3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: a. Batas Kota Atambua - Motoain yang melewati SWP C; b. Jln. Yos Sudarso (Atambua) yang melewati SWP C; c. Jln. Martadinata (Atambua) yang melewati SWP C; d. Jln. Ki Hajar Dewantoro (Atambua) yang melewati SWP A; e. Jln. Soekarno (Atambua) yang melewati SWP A dan SWP B; f. Jln. Sutomo (Atambua) yang melewati SWP A; g. Jln. M. Yamin (Atambua) yang melewati SWP B; h. Jln. Supomo . . . REPUEL|K INDONESIA h. Jln. Supomo (Atambua) yang melewati SWP B; i. Jln. Suprapto (Atambua) yang melewati SWP B; dan j. Halilulik - Batas Kota Atambua yang melewati SWP B. (41 Jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b terdiri atas: a. Jalan Basuki Rahmat yang melewati SWP A; b. Jalan Cut Nya Dien yang melewati SWP A; c. Jalan Dr. G. A. Siwabessy yang melewati SWP A dan SWP C; d. Jalan Gajah Mada yang melewati SWP A; e. Jalan Hayam Wuruk yang melewati SWP A; f. Jalan Hamengku Buwono yang melewati SWP C; g. Jalan I.J. Kasimo yang melewati SWP A dan SWP B; h. Jalan Jend. Ahmad Yani yang melewati SWP A dan SWP B; i. Jalan Marsda Adi Sucipto yang melewati SWP E; j. Jalan W. J. Lala Mentik yang melewati SWP A; dan k. Jalan Pattimura yang melewati SWP A, SWP B dan SWP D. (5) Jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c berupa Jalan Sabuk Merah Perbatasan yang melewati SWP A, SWP E, dan SWP F. (6) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada ayat (21 hurrf d melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. l7l Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf e melewati SWP A, SWP B, SWP C, SWP D, SWP E, dan SWP F. SK No 1695ll A (8) Terminal ... (8) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. terminal penumpang tipe B; dan b. terminal penumpang tipe C. (9) Terminal penumpa.ng tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a ditetapkan di Blok II.B.9. (1O) Terminal penumpang tipe C sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b ditetapkan di Blok II.C.2 dan Blok ll.D.7. (11) Halte sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan di Blok ll.A.2, Blok \1.A.7, Blok II.A.11, Blok II.A.13, Blok II.B.1, Blok II.8.11, Blok II.8.13, Blok II.8.14, Blok 11.8.24, Blok II.C.6, Blok II.C.8, Blok ll.C.l2, Blok II.D.3, Blok II.D.S, Blok II.E.3, Blok II.F.3, dan Blok II.F.4. (l2l Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf d ditetapkan di Blok II.A.1. (13) Rencana jaringan transportasi WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.O00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda