Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana pengembangan pusat Atambua sebagaimana dimaksud ayat (21huruf a terdiri atas:
pelayanan WP dalam Pasal 6
a. b.
c. pusat pelayanan kawasan perkotaan;
sub pusat pelayanan kawasan perkotaan; dan pusat lingkungan.
l2l Pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.f a ditetapkan di Blok II.A.14 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, dan sentra industri kecil menengah untuk pelayanan skala kota.
(3) Sub pusat pelayanan kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. Blok ll.C.4 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan campuran, sarana pelayanan umum, pariwisata, dan perkantoran untuk pelayanan antar SWP;
dan
b. Blok ll.D.2 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pertanian, sentra industri kecil menengah, dan terminal untuk pelayanan antar SWP.
(4) Pusat. . .
],RESIDEN
-t7- {41 Pusat lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pusat lingkungan kecamatan/distrik; dan
b. pusat lingkungan kelurahan/desa.
(5) Pusat lingkungan kecamatan/distrik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan di Blok II.B.13 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan pariwisata, pertanian, dan terminal untuk pelayanan skala lingkungan.
(6) Pusat lingkungan kelurahan/desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan di:
a. Blok II.A.1 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan perdagangan dan jasa, sentra industri kecil menengah, dan pertanian untuk pelayanan skala lingkungan;
b. Blok II.B.18 dengan fungsi sebagai pusat perdagangan dan jasa serta sarana pelayanan umum;
c. Blok II.F.3 dengan fungsi sebagai pusat kegiatan sentra industri kecil menengah, pertanian, dan perkebunan untuk pelayanan skala lingkungan;
dan
d. Blok II.F.4 dengan fungsi sebagai pusat sarana pelayanan umum skala lingkungan.
(7) Rencana pengembangan pusat pelayanan WP Atambua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Bagian
REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
