Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
(1) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat- pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional dalam mendukung fungsi WP Atambua sebagai pusat pelayanan utama yang mandiri.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana pengembangan pusat pelayanan;
b. rencana jaringan transportasi;
c. rencana jaringan energi;
d. rencanajaringantelekomunikasi;
e. rencana jaringan sumber daya air;
f. rencana jaringan air minum;
g. rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
h. rencana. . .
h. rencana jaringan drainase;
i. rencana jaringan persampahan;
j. rencana jalur evakuasi bencana;
k. rencana jalur sepeda; dan
1. rencana pengelolaan batas negara.
Koreksi Anda
