Koreksi Pasal 81
PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten yang bertentangan dengan Peraturan PRESIDEN ini harus disesuaikan pada saat revisi peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi dan peraturan daerah tentang rencana tata nrang wilayah kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.izin...
b
c. izile Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan, dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini, tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya.
izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini:
1. untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya, izin terkait disesuaikan dengan fungsi 7-ona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini;
2. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya, Pemanfaatan Ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan dengan merrerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini; dan
3. untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini, atas izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izrn tersebut dapat diberikan penggantian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
