Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERPRES Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2023 tentang RENCANA DETAIL, TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA PUSAT KEGIATAN STRATEGIS NASIONAL ATAMBUA DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah 20 (dua puluh) tahun. (2) RDTR KPN . . . l2l RDTR KPN pada h,rsat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan. (3) Peninjauan kembali RDTR KPN pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional Atambua di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila tedadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; c. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG; dan d. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
Koreksi Anda