Koreksi Pasal 31
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang untuk:
a. pariwisata;
b. pelabuhan;
c. permukiman;
d. pengelolaan ekosistem pesisir;
e. perikanan tangkap;
f. perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandar udara;
i. fasilitas umum; dan
j. pertahanan dan keamanan.
(2) Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(7) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah dan di sebagian perairan Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda
