Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
Koreksi Anda
