Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Zona U1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a meliputi:
a. zona U1-1 yang berada di sebagian perairan selatan Pulau Namboan, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
b. zona U1-2 yang berada di sebagian perairan utara Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah.
Koreksi Anda
