Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi: a. zona U1 yang merupakan zona pariwisata; b. zona U8 yang merupakan zona perikanan tangkap; c. zona U9 yang merupakan zona perikanan budi daya; dan d. zona U14 yang merupakan zona pengelolaan energi.
Koreksi Anda