Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi: a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan b. Kawasan Konservasi di Laut.
Koreksi Anda