Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Alur Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b berupa Alur Pelayaran masuk pelabuhan.
(2) Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada setiap pelabuhan.
(3) Penetapan Alur Pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
