Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa sistem jaringan transportasi; (2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan b. Alur Pelayaran.
Koreksi Anda