Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo;
b. Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo;
c. Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah;
d. Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; dan
e. Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Koreksi Anda
