Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi: a. Pelabuhan Perikanan Tenda di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo; b. Pelabuhan Perikanan Tilamuta di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo; c. Pelabuhan Perikanan Paranggi di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah; d. Pelabuhan Perikanan Inengo di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo; dan e. Pelabuhan Perikanan Pagimana di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Koreksi Anda