Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut. (2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata berbasis keunikan bentang alam Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengembangkan potensi, atraksi, aksesibilitas dan promosi pada zona pariwisata yang terintegrasi dalam kawasan strategis pariwisata nasional; b. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan c. mengembangkan aksesibilitas zona pariwisata dengan destinasi Wisata Bahari di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda