Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan: a. pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan; b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien; c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan; d. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan; e. Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati; f. destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan; dan g. kelestarian biota Laut.
Koreksi Anda