Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. pusat pertumbuhan kelautan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
b. jaringan prasarana dan sarana Laut yang efektif dan efisien;
c. zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya yang berkelanjutan;
d. zona pengelolaan energi yang berkelanjutan;
e. Kawasan Konservasi di Laut untuk menopang daya dukung lingkungan Laut dan kelestarian keanekaragaman hayati;
f. destinasi Wisata Bahari yang baru dan berdaya saing untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan;
dan
g. kelestarian biota Laut.
Koreksi Anda
