Koreksi Pasal 80
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku.
(2) Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilakukan 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Pelaksanaan peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Koreksi Anda
