Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap:
a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda
