Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang Laut dilakukan pada tahap: a. perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah; b. pemanfaatan ruang Laut; dan c. pengendalian pemanfaatan ruang Laut.
Koreksi Anda