Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alur migrasi biota Laut meliputi: a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; b. alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; c. alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; d. alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; dan e. alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda