Koreksi Pasal 46
PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI
Teks Saat Ini
Alur migrasi biota Laut meliputi:
a. alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
b. alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
c. alur migrasi hiu paus yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo;
d. alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo; dan
e. alur migrasi sidat yang berada di sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah dan sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Gorontalo.
Koreksi Anda
