Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERPRES Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2022 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH TELUK TOMINI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Tomini dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (2) Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda