Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, diberikan Tunjangan Analis Perbendaharaan Negara setiap bulan.
Koreksi Anda
