Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat diberikan honorarium setiap bulan.
Pasal 2
(1) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:
a. Ketua, sebesar Rp25.200.000,00 (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp23.950.000,00 (dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum termasuk pajak penghasilan.
Pasal 3
Honorarium bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung sejak Peraturan
ini diundangkan.
Pasal 4
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara Honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan/atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
Pasal 6
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Informasi Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 2019
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Januari 2019
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY