Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi : a. mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat; b. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat; c. mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat; d. mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat; e. menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat; f. melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat; dan g. melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda