Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Tugas Koordinator pada setiap Kantor Bersama Samsat di wilayah hukum Kepolisian Resor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi :
a. mengoordinasikan perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi kegiatan penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
b. memfasilitasi dan/atau menyelesaikan permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan tugas Kantor Bersama Samsat;
c. mengoordinasikan pengelolaan sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Kantor Bersama Samsat;
d. mengoordinasikan pengaturan tata ruang Kantor Bersama Samsat;
e. menerima laporan secara periodik setiap bulan dari unsur pelaksana Samsat;
f. melaksanakan evaluasi pelayanan Samsat; dan
g. melaporkan penyelenggaraan pelayanan Samsat kepada koordinator Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
