Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembina Samsat tingkat nasional mempunyai tugas: a. MENETAPKAN norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pelayanan, pembentukan, pengembangan Samsat, sumber daya manusia, sarana prasarana dan sistem informasi Samsat serta sistem pembayaran Samsat melalui transaksi elektronik; b. memberikan bimbingan, pelatihan dan bantuan teknis kepada Pembina Samsat tingkat provinsi; c. melaksanakan supervisi, analisa dan evaluasi terhadap kegiatan pelaksanaan Samsat; dan d. menyampaikan laporan kegiatan pelaksanaan Samsat setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda