Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Kantor Bersama Samsat perlu ditetapkan spesifikasi teknis administrasi terpadu. (2) Spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. Formulir SPRKB; b. TBPKP; dan c. SKKP. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis administrasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peraturan bersama oleh Pembina Samsat tingkat nasional.
Koreksi Anda