Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
Koordinator Samsat melaporkan hasil dari pengawasan dan pengendalian atas penyelenggaraan Samsat kepada Pembina Samsat secara berjenjang.
Koreksi Anda
