Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Samsat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. pemantauan; b. pemberian petunjuk dan arahan tertulis; c. supervisi dan/atau asistensi; d. analisis dan evaluasi; dan/atau e. pelaporan, dengan memuat: 1. pendahuluan; 2. pelaksanaan; 3. hasil yang dicapai; dan 4. penutup.
Koreksi Anda