Koreksi Pasal 19
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf f meliputi kegiatan :
a. pemisahan dan penyimpanan arsip Regident Ranmor;
b. pemisahan dan penyimpanan arsip PKB dan BBN-KB; dan
c. pemisahan dan penyimpanan arsip SWDKLLJ.
(2) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(3) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh petugas Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak provinsi yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(4) Pelayanan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh petugas Badan Usaha yang ditunjuk untuk mengelola arsip.
(5) Kegiatan pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat dilaksanakan secara elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
