Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penghimpunan, penggabungan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e terdiri atas :
a. penghimpunan STNK, TBPKP, dan TNKB;
b. penggabungan STNK dan TBPKP;
c. penyerahan STNK, TBPKP dan TNKB kepada pemilik Ranmor;
d. pencatatan data penyerahan pada buku register;
e. penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan
f. pengarsipan.
(2) Pelayanan penghimpunan, penggabungan, dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
Koreksi Anda
