Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan penghimpunan, penggabungan dan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e terdiri atas : a. penghimpunan STNK, TBPKP, dan TNKB; b. penggabungan STNK dan TBPKP; c. penyerahan STNK, TBPKP dan TNKB kepada pemilik Ranmor; d. pencatatan data penyerahan pada buku register; e. penandatanganan pada buku register penyerahan oleh pemilik Ranmor; dan f. pengarsipan. (2) Pelayanan penghimpunan, penggabungan, dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
Koreksi Anda