Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf a melalui tahapan :
a. pemberian formulir SPRKB kepada pemilik Ranmor;
b. penerimaan pendaftaran Regident Ranmor;
c. penelitian, verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan Regident Ranmor; dan
d. pendataan Regident Ranmor.
(2) Pelayanan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh petugas Polri yang ditunjuk.
Koreksi Anda
