Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi Regident Ranmor diatur dengan Peraturan Kapolri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran PKB dan BBN-KB diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi pembayaran SWDKLLJ diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
