Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang pribadi atau badan hukum yang mengajukan permohonan Regident Ranmor harus memenuhi persyaratan administratif umum yang meliputi : a. formulir SPRKB; b. identitas diri; c. bukti pembayaran: 1. PKB dan/atau BBN-KB; 2. SWDKLLJ; 3. administrasi STNK dan/atau TNKB.
Koreksi Anda