Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM ADMINISTRASI MANUNGGAL SATU ATAP KENDARAAN BERMOTOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi : a. registrasi Ranmor baru; b. registrasi perubahan identitas Ranmor dan pemilik; c. registrasi perpanjangan Ranmor; dan/atau d. registrasi pengesahan Ranmor. (2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelayanan Regident Ranmor juga meliputi : a. pemblokiran dokumen Regident Ranmor yang terkait tindak pidana; b. penggantian dokumen Regident Ranmor; dan c. penghapusan nomor registrasi Ranmor.
Koreksi Anda