Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Unhan menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang pertahanan Negara dan bela Negara serta apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
