Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2011 tentang UNIVERSITAS PERTAHANAN SEBAGAI PERGURUAN TINGGI YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unhan secara teknis akademik dibina oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Pertahanan.
Koreksi Anda