Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2010 - 2014
Teks Saat Ini
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Koreksi Anda
