Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 10-2008 KE DALAM GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT PP 8-2009
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
