Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 5 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Kepolisian Nasional, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda