Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 5 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2008 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, SEKRETARIS DAN ANGGOTA KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional diberikan honorarium setiap bulan.
Koreksi Anda