Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2007 tentang PENYESUAIAN GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 70-2005 KE DALAM GAJI POKOK HAKIM MENURUT PP 10-2007
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
